PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH
Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Susunan organisasi Spripim:
a. Koordinator Spripim (Koorspripim);b. Sekretaris Pribadi (Sespri);
c. Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), terdiri atas Perwira:
1. Perencanaan (Ren);
2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); dan
3. Keuangan (Keu);
d. Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok);
e. Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol); dan
f. Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal).