Pengunjung

Spripim Polda Bali

Setia, Cermat dan Waspada

Spripim Polda Bali

Setia, Cermat dan Waspada

Spripim Polda Bali

Setia, Cermat dan Waspada

Spripim Polda Bali

Setia, Cermat dan Waspada

Spripim Polda Bali

Setia, Cermat dan Waspada

Friday, January 1, 2021

Informasi

Alamat

Kepolisian Daerah Bali
Jalan WR. Supratman No 7 Denpasar-Bali 

Keluhan dan Saran

Nomer Telepon : (0361) 233041

Whatsapp         : 08111111110

Email                : spripimpoldabali@gmail.com

  • Kaurenmin Spripim Polda Bali

     KAUR RENMIN SPRIPIM

    POLDA BALI




    PENATA TINGKAT I PUTU SUDARSANA


    Tugas Pokok:


    Urrenmin, bertugas menyelenggarakan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan tata usaha, serta mengelola keuangan di lingkungan Spripim

    Dalam melaksanakan tugas Urrenmin menyelenggarakan fungsi: 
    • penyusunan Renstra, Rancangan Renja, Renja, kebutuhan sarana prasarana, personel, dan anggaran; 
    • penghimpunan rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari Sub Satker di lingkungan Spripim; 
    • pemeliharaan perawatan dan administrasi personel; 
    • pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN; 
    • pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan; 
    • pengelolaan dan pelayanan administrasi dan ketatausahaan; dan 
    • penyusunan LRA dan pembuatan laporan akuntabilitas kinerja Satker dalam bentuk LKIP meliputi analisis target pencapaian kinerja, program, dan anggaran. 

    Dalam melaksanakan tugas, Urrenmin dibantu oleh Perwira: 
    • Ren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKAK/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, KAK atau TOR, RAB, dan LKIP Satker, menghimpun rencana program dan angaran dari sub Satker Spripim serta pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi, serta pemantauan dan evaluasi program kegiatan Spripim; 
    • Mintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan; dan 
    • Keu, bertugas membantu menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan keuangan di lingkungan Spripim. 

    Tugas Pokok

    PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA 

    NOMOR 14 TAHUN 2018 
    TENTANG 
    SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KEPOLISIAN DAERAH


    Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

    Susunan organisasi Spripim: 
    a. Koordinator Spripim (Koorspripim);
    b. Sekretaris Pribadi (Sespri);
    c. Urusan Perencanan dan Administrasi (Urrenmin), terdiri atas Perwira:
        1. Perencanaan (Ren);
        2. Administrasi dan Tata Usaha (Mintu); dan
        3. Keuangan (Keu);
    d. Urusan Produksi dan Dokumentasi (Urprodok);
    e. Urusan Penghubung dan Protokol (Urbungkol); dan
    f.  Urusan Pengamanan dan Pengawalan (Urpamwal).

    STRUKTUR ORGANISASI SPRIPIM

    Visi Misi Spripim


    STAF PRIBADI PIMPINAN
    POLDA BALI
     
    VISI SPRIPIM:
    Terwujudnya staf pembantu pimpinan yang professional, unggul, terpercaya, berkepribadian dan semakin dicintai masyarakat dalam melaksanakan tugas kedinasan dan khusus sebagai pelayan dari Kapolda / atau Wakapolda guna mendukung terciptanya Jogja Istimewa berlandaskan semangat gotong royong.
     
    MISI SPRIPIM:
    1. Memberikan pelayanan prima, pengamanan kepada Pimpinan sesuai protap yang ada agar pimpinan dapat bertugas dengan lancar, aman dan tanpa hambatan;
    1. Meningkatkan kualitas SDM Spripim yang profesional, modern, kompeten, unggul, terpercaya, berkepribadian baik dalam rangka mendukung kelancaran tugas Pimpinan;
    1. Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dan mempererat sinergi polisional inter departemen dengan instansi terkait;
    1. Menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan dan administrasi umum yang prima.